Kriteria tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (3) PMK 44/2020 sebagai berikut: “a. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau. c. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan BerikatCatatan Ekstens 26 October 2015 at 16:45. 1. kalau penerima orang pribadi kena PPh Final pasal 4 ayat 2 10%, kalau badan pph pasal 23 15%. Ya wajib memberikan bukti potong. 2. Iya, yang memotong, membayarakan dan melapor si pengguna jasa. sebelum dibayar k penyedia jasa, dipotong pph psal 23 nya dulu. d. Pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemotong PPh Pasal 25 ayat (1) UU KUP : WP dapat mengajukan keberatan hanya kepada DJP atas suatu SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, atau pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga PASAL 16, USKP-B 25 & 36 Apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan SPT PPh tahun 2013
Terkait pertanyaan Bapak, ketentuan pajak mengenai pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri, telah diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36/2008 (UU PPh). Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa atas penghasilan dari
Pemotongan PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak penghasilan yang terutang atas penyerahan dividen, bunga, royalti, sewa dan jasa-jasa tertentu dalam nama dan bentuk apapun yang dibayarkan oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap27. Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan PMK 66/2023. Beleid ini mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima/diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Ditjen Pajak (DJP) merilis pernyataan resmi terkait dengan PMK 66/2023 tersebut.
ppzlnU.